STANDAR PELAYANAN
KLASTER 1 MANAJEMEN (PENDAFTARAN)
PADA PUSKESMAS SEBANI
KABUPATEN PASURUAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||||||||
|
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||||||||||||||||||||||||
|
1 |
Persyaratan |
1. Pasien Umum a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian 2. Pasien BPJS a. Membawa kartu identitas b. Membawa kartu BPJS, KK, KTP c. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) d. Mengambil antrian di mesin antrian |
||||||||||||||||||||||
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pasien datang mengambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran, untuk pasien gawat darurat dilakukan oleh keluarga atau petugas 2. Petugas memanggil sesuai nomer urut antrian. 3. Petugas senyum,salam dan sapa kepada pasien. 4. Petugas menanyakan kartu berobat pasien(pasien lama), untuk pasien baru menanyakan Kartu Tanda Pengenal (KTP/KK). 5. Petugas menanyakan kepada pasien kepemilikan kartu (BPJS/KIS/ASKES) dan pasien yang tidak memiliki kartu jaminan tersebut termasuk pasien umum. 6. Bila tidak membawa kartu berobat, petugas pendaftaran mencari data di aplikasi e puskesmas (mencari nomor indeks pasien). 7. Petugas pendaftaran menanyakan keluhan pasien untuk menentukan poli tujuan pasien dan ditulis pada Lembar Rekam medis 8. Petugas loket menulis di buku register. 9. Petugas mengarahkan pasien ke ruang tunggu depan poli yang dituju sambil memberikan Kartu Berobat Pasien. 10. Petugas meng entry data kunjungan pasien ke apilkasi e puskesmas. 11. Petugas rekam medis menyerahkan status pasien ke poli yang dituju. 12. Bila pasien berobat di luar jam kerja maka petugas jaga membuat rekam medis dan mendaftarkan ke loket keesokan harinya |
||||||||||||||||||||||
|
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Jangka waktu pelayanan < 10 menit |
||||||||||||||||||||||
|
4 |
Biaya/ Tarif |
1. BPJS/KIS/ASKES : GRATIS 2. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
||||||||||||||||||||||
|
5 |
Produk Pelayanan |
1. Kartu berobat pasien |
||||||||||||||||||||||
|
6 |
Penaganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Puskesmas Sebani Kab Pasuruan,
|
||||||||||||||||||||||
|
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||||||||||||||||||||||||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; 2. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2023 Tentang Petunjuk Teknik Integrsai Pelayanan Kesehatan Primer; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
||||||||||||||||||||||
|
2 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1. Set pendaftaran 2. Bahan habis pakai Masker, antiseptik, 3. Perlengkapan Komputer, alat tulis, kartu berobat, TV, 4. Meubelair Kursi kerja, kursi tunggu, lemari arsip, meja tulis, rak arsip 5. Pencatatan dan pelaporan Buku register pelayanan, kertas registrasi, lembar status pasien 6. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat |
||||||||||||||||||||||
|
3 |
Kompetensi dan Pelaksana |
Tenaga administrasi - Memahami uraian tugas - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan loket pendaftaran - Mampu mengoperasikan computer
Petugas rekam medis - Memahami uraian tugas - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan rekam medis |
||||||||||||||||||||||
|
4 |
Pengawasan Internal |
Petugas memastikan proses pelayanan loket pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ada. |
||||||||||||||||||||||
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
1. Tenaga administrasi 2 orang 2. Petugas rekam medis 1 orang |
||||||||||||||||||||||
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan |
||||||||||||||||||||||
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Pemenuhan Hak Pasien 2. Pelayanan bebas pungli 3. Pelaksanaan Pasien Safety
|
||||||||||||||||||||||
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan 2. Mini lokakarya Puskesmas tiap bulan |
||||||||||||||||||||||