Standar Pelayanan Konsultasi

LAMPIRAN : KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PASURUAN

                      NOMOR       : 00.8.3.4/         /013/2026

                      TANGGAL    :                                  2026

 

STANDAR PELAYANAN

KONSULTASI

PADA BAGIAN ORGANISASI KABUPATEN PASURUAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1.

Persyaratan

1.     Hadir langsung ke Kantor Sekretariat Daerah dengan melakukan :

a.     membawa surat permohonan asli dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan

b.     membawa materi konsultasi yang diminta secara jelas.

2.     Konsultasi via daring ke Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP). Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi :

a.     identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;

b.     materi konsultasi yang diminta secara jelas; dan

c.      mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;

 

 

 

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

 

 

Konsultasi dapat dilaksanakan menjadi 2 (dua) yaitu:

1.     Konsultasi dengan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan

Pengguna layanan datang langsung ke Organisasi Penyelenggara Pelayanan

Konsultasi dengan staf

pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan

Jika dapat

diselesaikan

Hasil Konsultasi

 

 

 

 

 

 


Jika tidak dapat diselesaikan

                           

 

 

Jika dapat

diselesaikan

Konsultasi dengan Ketua Tim Kerja Organisasi Penyelenggara Pelayanan

Jika tidak dapat diselesaikan

Arahan dari Kepala Organisasi Penyelenggara Pelayanan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan :

a.    Pengguna layanan datang langsung ke Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan;

b.   Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP);

c.    Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Ketua Tim Kerja pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP);

 

d.   Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kepala Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP).

2.     Konsultasi dengan usulan melalui surat

Konsultasi dengan Ketua Tim Kerja pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan

Pengguna layanan

menyampaikan surat  permohonan ko/nsultasi

Konsultasi dengan staf

pada Organisasi  Penyelenggara Pelayanan

Jika dapat

diselesaikan

Jika dapat

diselesaikan

Hasil Konsultasi

Jika tidak dapat diselesaikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Keterangan :

a.    Pengguna layanan menghubungi Organisasi Penyelenggara Pelayanan via daring;

b.   Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan;

c.    Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Ketua Tim Kerja di Organisasi Penyelenggara Pelayanan;

d.   Pengguna layanan menerima hasil konsultasi.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (Satu) Jam

4.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya (GRATIS)

5.

Produk Pelayanan

Jasa Konsultasi

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi

Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan,

Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan

v  Bagian Tata Pemerintahan

Gedung Graha As Salam, Lantai 2

v  Bagian Kesejahteraan Rakyat

     Gedung Graha As Salam, Lantai 2

v  Bagian Hukum

Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Lantai 3

v  Bagian Perekonomian, Sumber Daya Air, dan Administrasi Pembangunan

     Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Lantai 3

v  Bagian Pengadaan Barang / Jasa

     Gedung Graha As Salam, Lantai 2

v  Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan

     Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Lantai 3

v  Bagian Organisasi

     Gedung Graha As Salam, Lantai 3

v  Bagian Perencanaan dan Keuangan

     Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Lantai 3

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

2.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia           Nomor 5038);

3.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6);

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);

6.     Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

1.     Ruang Rapat

2.     Komputer dan Printer

3.     Jaringan Internet

4.     QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3.

Kompetensi Pelaksana

1.     Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;

2.     Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan yang menjadi tugas dan kewenangan bagian di Sekretariat Daerah;

3.     Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi;

4.     Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; dan

5.     Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.

4.

Pengawasan Internal

1.     Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat
pengawasan jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;

2.     Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan
pengawasan fungsional oleh inspektorat; dan

3.     Dilakukan secara berkelanjutan.

5.

Jumlah Pelaksana

Maksimal  3 (tiga) orang pegawai/pejabat pada masing-masing bagian, yang terdiri dari Kepala Bagian, Ketua Tim Kerja dan Pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

1.     Layanan konsultasi diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan;

2.     Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan

3.     Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.     Dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat
pengawasan jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait;

2.     Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat; dan

3.     Dilakukan secara berkelanjutan.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

 

Ditetapkan di Pasuruan

Pada tanggal ……………………

Sekretaris Daerah

 

 

 

YUDHA TRIWIDYA SASONGKO