LAMPIRAN : KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PASURUAN
NOMOR : 00.8.3.4/ /013/2026
STANDAR PELAYANAN
KONSULTASI
PADA BAGIAN ORGANISASI KABUPATEN PASURUAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||
|
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||||||||||||||||||
|
1. |
Persyaratan |
1. Hadir langsung ke Kantor Sekretariat Daerah dengan melakukan : a. membawa surat permohonan asli dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; dan b. membawa materi konsultasi yang diminta secara jelas. 2. Konsultasi via daring ke Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP). Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi : a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail; b. materi konsultasi yang diminta secara jelas; dan c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi;
|
||||||||||||||||
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Konsultasi dapat dilaksanakan menjadi 2 (dua) yaitu: 1. Konsultasi dengan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan
Keterangan : a. Pengguna layanan datang langsung ke Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan; b. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP); c. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Ketua Tim Kerja pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP);
d. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kepala Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP). 2. Konsultasi dengan usulan melalui surat
Keterangan : a. Pengguna layanan menghubungi Organisasi Penyelenggara Pelayanan via daring; b. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Organisasi Penyelenggara Pelayanan; c. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Ketua Tim Kerja di Organisasi Penyelenggara Pelayanan; d. Pengguna layanan menerima hasil konsultasi. |
||||||||||||||||
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (Satu) Jam |
||||||||||||||||
|
4. |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (GRATIS) |
||||||||||||||||
|
5. |
Produk Pelayanan |
Jasa Konsultasi |
||||||||||||||||
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan / Apresiasi |
Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan v Bagian Tata Pemerintahan Gedung Graha As Salam, Lantai 2 v Bagian Kesejahteraan Rakyat Gedung Graha As Salam, Lantai 2 v Bagian Hukum Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Lantai 3 v Bagian Perekonomian, Sumber Daya Air, dan Administrasi Pembangunan Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Lantai 3 v Bagian Pengadaan Barang / Jasa Gedung Graha As Salam, Lantai 2 v Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Lantai 3 v Bagian Organisasi Gedung Graha As Salam, Lantai 3 v Bagian Perencanaan dan Keuangan Gedung Kantor Bupati Pasuruan, Lantai 3 |
||||||||||||||||
|
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||||||||||||||||||
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149); 6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Pasuruan. |
||||||||||||||||
|
2. |
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Ruang Rapat 2. Komputer dan Printer 3. Jaringan Internet 4. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat |
||||||||||||||||
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan; 2. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan yang menjadi tugas dan kewenangan bagian di Sekretariat Daerah; 3. Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi; 4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan; dan 5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer. |
||||||||||||||||
|
4. |
Pengawasan Internal |
1.
Dilakukan secara berjenjang hingga
ditingkat 2.
Dilakukan sistem pengendalian internal
pemerintah dan 3. Dilakukan secara berkelanjutan. |
||||||||||||||||
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
Maksimal 3 (tiga) orang pegawai/pejabat pada masing-masing bagian, yang terdiri dari Kepala Bagian, Ketua Tim Kerja dan Pelaksana |
||||||||||||||||
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
1. Layanan konsultasi diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; 2. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan 3. Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan |
||||||||||||||||
|
7. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Dilakukan secara
berjenjang hingga ditingkat 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat; dan 3. Dilakukan secara berkelanjutan. |
||||||||||||||||
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi secara sistem melalui pengukuran Survei Kepuasan dalam tiap tribulan dan evaluasi secara personal bagi setiap pegawai dengan menggunakan Lembar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. |
||||||||||||||||
Ditetapkan di Pasuruan
Pada tanggal â¦â¦â¦â¦â¦â¦â¦â¦
Sekretaris Daerah
YUDHA TRIWIDYA SASONGKO