STANDAR PELAYANAN
LINTAS KLASTER (PEMERIKSAAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT)
PADA UOBF PUSKESMAS SEBANI
KABUPATEN PASURUAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||
|
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||||||||||||||||||
|
1 |
Persyaratan |
1. Pasien Umum a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian
2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian 3. Syarat Pelayanan Rujukan Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan
|
||||||||||||||||
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Petugas memanggil nama pasien 2. Petugas melakukan identifikasi dan anamnesa pasien 3. Petugas melakukan pemeriksaan klinis 4. Petugas melakukan penetapan diagnosa dan rencana perawatan 5. Memberitahu prosedur perawatan / tindakan yang segera dilakukan 6. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan (KIE) kepada pasien atau keluarga 7. Petugas memberikan resep kepada pasien 8. Petugas mengarahkan pasien ke kasir atau ruang obat |
||||||||||||||||
|
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Jangka waktu pelayanan 10 - 45 menit |
||||||||||||||||
|
4 |
Biaya/ Tarif |
1. BPJS / KIS : GRATIS 2. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
||||||||||||||||
|
5 |
Produk Pelayanan |
1. Pencabutan gigi susu dengan anastesi topical 2. Pencabutan gigi susu dengan anastesi lokal 3. Pencabutan gigi tetap 4. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi 5. Operasi gigi molar 3 miring 6. Pembersihan karang gigi tiap rahang 7. Perawatan syaraf gigi 8. Perawatan pulp capping 9. Tumpatan sementara 10. Tumpatan komposit dengan sinar 11. Tumpatan tetap glass ionomer 12. Incisi abses intra ionomer 13. Operculectomy 14. Koreksi oklusi |
||||||||||||||||
|
6 |
Penaganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Puskesmas Sebani Kab Pasuruan,
|
||||||||||||||||
|
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||||||||||||||||||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; 2. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Kedokteran Gigi Pada Pelayanan Primer; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2023 Tentang Petunjuk Teknik Integrsai Pelayanan Kesehatan Primer; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. |
||||||||||||||||
|
2 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1. Set kesehatan gigi & mulut Kursi gigi, bor diamond, tensimeter, ekskavator, kaca mulut, pinset, sonde, spatula semen, bein, tang cabut anak rahang atas, tang cabut anak rahang bawah, tang cabut dewasa rahang atas anterior, tang cabut dewasa rahang atas posterior, tang cabut dewasa rahang bawah anterior, tang cabut dewasa rahang bawang posterior, glass slab, neirbeken, deppen glass, baki instrument 2. Bahan habis pakai Masker, sarung tangan, antiseptik, alkohol, cairan desinfektan, kasa, kain steril, kapas, spuit 3. Perlengkapan Korentang, lemari alat, wastafel, tempat sampah tertutup dilengkapi injakan, tromol kasa 4. Meubelair Kursi kerja, lemari arsip, meja tulis 5. Pencatatan dan pelaporan Buku register pelayanan, formulir inform consent, surat istirahat, surat keterangan berobat, kertas resep |
||||||||||||||||
|
3 |
Kompetensi dan Pelaksana |
Dokter Gigi - Memiliki STR dan SIP - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan gigi dan mulut Perawat Gigi - Memiliki STR dan SIK - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan gigi dan mulut |
||||||||||||||||
|
4 |
Pengawasan Internal |
Penilaian pegawai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) |
||||||||||||||||
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
1. Dokter gigi 1 orang 2. Perawat gigi 1 orang |
||||||||||||||||
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan |
||||||||||||||||
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Pemenuhan Hak Pasien 2. Pelayanan bebas pungli 3. Pelaksana pelayanan memiliki SIP / SIK dan STR 4. Pelaksanaan Pasien Safety |
||||||||||||||||
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan 2. Minilokakarya Puskesmas tiap bulan |
||||||||||||||||