STANDAR PELAYANAN
LINTAS KLASTER (UNIT GAWAT DARURAT 24 JAM)
PADA PUSKESMAS SEBANI
KABUPATEN PASURUAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||
|
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||||||||||||
|
1 |
Persyaratan |
1. Pasien Umum a. Membawa foto kopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian 2. Pasien BPJS a. Membawa foto kopi kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Mengambil antrian di mesin antrian 3. Syarat Pelayanan Rujukan a. Membawa fotokopi Kartu BPJS, KK, KTP b. Tidak boleh diwakilkan orang lain c. Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan
|
||||||||||
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pasien datang ke Ruang UGD 2. Petugas melakukan pengkajian, anamnesa dan pemeriksaan fisik 3. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat) 4. Petugas melakukan rencana tindakan bila kasus bias ditangani di puskesmas dan melakukan rencana rujukan bila kasus perlu penanganan tingkat lanjut. 5. Petugas melakukan tindakan atau rujukan sesuai SOP 6. Petugas mencatat di rekam medis dan register |
||||||||||
|
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Jangka waktu pelayanan 15 menit - 2 Jam |
||||||||||
|
4 |
Biaya/ Tarif |
BPJS / KIS : GRATIS Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
||||||||||
|
5 |
Produk Pelayanan |
1. Pelayanan Gawat Darurat 2. Pelayanan Rujukan 3. Pelayanan Ambulan |
||||||||||
|
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Puskesmas Sebani Kab Pasuruan,
|
||||||||||
|
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||||||||||||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; 2. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2023 Tentang Petunjuk Teknik Integrsai Pelayanan Kesehatan Primer; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di UOBF Kesehatan Puskesmas Dan Jaringannya. |
||||||||||
|
2 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1. Ketentuan Umum Fisik Bangunan ⢠Lokasi gedung harus berada dibagian depan puskesmas,mudah dijangkau oleh masyarakat dengan tanda-tanda yang jelas dari dalam dan dari luar Puskesmas. ⢠Harus mmepunyai pintu masuk dan keluar yang berbeda dengan pintu utama. ⢠Ambulance/kendaraan yang membawa pasien harus dapat sampai di depan pintu yang areanya terlindung dari panas dan hujan. ⢠Pintu Ruang Tindakan harus dapat dilalui oleh brankar. ⢠Memiliki area khusus parkir ambulance . ⢠Susunan ruang harus sedemikian rupa sehingga arus pasien dapat lancar dan tidak ada âCross infectionâ,dapat menampung korban bencana sesuai dengan kemampuan puskesmas. ⢠Ruang triase harus dapat memuat minimal 1 (satu) brankar. ⢠Mempunyai ruang tunggu untuk keluarga pasien. ⢠Pelayanan obat.. 2. Sarana ⢠Ruang penerimaan dan administrasi ⢠Ruang tunggu (Public Area) ⢠Ruang triase ⢠Ruang tindakan ⢠Ruang observasi 3. Set tindakan medis / Gawat darurat ⢠Brankar penerimaan pasien ⢠Tensimeter ⢠Oropharingeal tube (minimal 1) ⢠Suction (sesuai jumlah TT) ⢠Bag valve mask (dewasa & anak) (minimal 1) ⢠Kanul oksigen (sesuai jumlah TT) ⢠Oksigen mask (D/A) (minimal 1) ⢠ECG (minimal 1) ⢠Gluko stick (minimal 1) ⢠Stetoskop (minimal 1) ⢠Thermometer (minimal 1) ⢠Nebulizer (minimal 1) ⢠Oksigen medis (rasio 1 : 1 TT di UGD) ⢠Long spine board (minimal 1 set) ⢠Scoop stretcher (minimal 1 set) ⢠Urine bag (minimal 1 set/ TT) ⢠NGT (minimal 1 set) ⢠Wound toilet set (minimal 1 set) ⢠spalk 4. Bahan habis pakai Masker, sarung tangan, antiseptik, alkohol, cairan desinfektan, kasa, kain steril, lubrikan gel, kapas, spuit, benang chromic catgut, abbocath, anastesi topikal, benang silk, jarum jahit, kateter, infus set, 5. Perlengkapan Bed, bantal, perlak, lemari alat, wastafel, tempat sampah tertutup dilengkapi injakan, duk bolong, celemek plastik, tromol kasa, toples kasa, pispot, trolli emergensi, meja instrumet, oxymetri 6. Meubelair Kursi kerja, lemari arsip, meja tulis 7. Pencatatan dan pelaporan Buku register, formulir inform consent, surat keterangan sehat / sakit / berobat, formulir rujukan, kertas resep 8. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat |
||||||||||
|
3 |
Kompetensi dan Pelaksana |
Dokter - Memiliki STR dan SIP - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan ruang tindakan Perawat - Memiliki STR dan SIK - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan ruang tindakan |
||||||||||
|
4 |
Pengawasan Internal |
1. Dilakukan penilaian pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) |
||||||||||
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
1. Dokter 1 orang 2. Perawat 2 orang 3. Bidan 1 orang |
||||||||||
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan |
||||||||||
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Pemenuhan Hak Pasien 2. Pelayanan bebas pungli 3. Pelaksana pelayanan memiliki SIP / SIK dan STR 4. Pelaksanaan Pasien Safety
|
||||||||||
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan 2. Minilokakarya Puskesmas tiap bulan |
||||||||||