STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM (LINTAS KLASTER )
PADA PUSKESMAS SEBANI
KABUPATEN PASURUAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PENYAMPAIAN LAYANAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1 |
Persyaratan |
1. Pasien telah terdaftar pada loket Pendaftaran 2. Pasien Umum a. Membawa lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang rawat jalan 3. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS b. Membawa lembar permintaan pemeriksaan laborat dari ruang rawat jalan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pasien dikirimkan ke laboratorium jika memerlukan pemeriksan. 2. Petugas laboratorium menerima lembar permintaan pemeriksaan 3. Petugas memanggil pasien dengan identifikasi ( nama, alamat,umur ) dan mencocokkan identitas pasien apabila tidak cocok menanyakan ke petugas yang mengirim. 4. Petugas menanyakan status pasien (umum atau BPJS), pada pasien umum dijelaskan tentang besar biaya pemeriksaan yang harus dibayar sebelum pengambilan sample. 5. Petugas melakukan pengambilan sampel serta memberi label nomor pada tempat sampel 6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel sesuai permintaan unit 7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium 8. Petugas melakukan validasi hasil pemeriksaan laboratorium dan mencatat hasil laboratorium di blangko hasil pemeriksaan laboratorium dan buku register, kemudian memberikan ke pasien. 9. Petugas memanggil pasien dengan menggunakan identitas kemudian menyerahkan hasil laboratorium ke pasien 10. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Jangka waktu pelayanan 10 - 60 menit Untuk pemeriksaan Sputum Tb : 1 minggu |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4 |
Biaya/ Tarif |
1. BPJS / KIS : GRATIS 2. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5 |
Produk Pelayanan |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6 |
Penaganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Puskesmas Sebani Kab Pasuruan,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PENGELOLAAN PELAYANAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; 2. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknik Integrsai Pelayanan Kesehatan Primer; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1. Alat laboratorium Hematology Analyser,Centrifuge,Fotometer,Mikroskop Binokuler,Mikro Pipet,Lemari Es, 2. Bahan habis pakai Alat Suntik,Masker, sarung tangan, antiseptik, alkohol, cairan desinfektan, kasa, kertas saring, kaca objek, kaca penutup,Pot Sputum,Tabung EDTA 3. Perlengkapan Lampu spiritus,Tourniquet, penjepit tabung dari kayu, rak pengering, rak pewarna kaca preparat, rak tabung reaksi, ose, sikat tabung reaksi, timer. 4. Meubelair Kursi kerja, lemari arsip, meja tulis 5. Pencatatan dan pelaporan Buku register pelayanan, 5. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3 |
Kompetensi dan Pelaksana |
Analis kesehatan - Memiliki STR dan SIK - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Laboratorium
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4 |
Pengawasan Internal |
Penilaian pegawai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
1. Analis kesehatan 1 orang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Pemenuhan Hak Pasien 2. Pelayanan bebas pungli 3. Pelaksana pelayanan memiliki SIP / SIK dan STR 4. Pelaksanaan Pasien Safety |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan 2. Minilokakarya puskesmas tiap bulan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||