Standar Pelayanan Klaster 5 (Lintas Klaster) Laboratorium

STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM (LINTAS KLASTER )

PADA PUSKESMAS SEBANI

KABUPATEN PASURUAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1

Persyaratan

1.   Pasien telah terdaftar pada loket Pendaftaran

2.   Pasien Umum

a.    Membawa lembar permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang rawat jalan

3.   Pasien BPJS

a.    Membawa kartu BPJS

b.   Membawa lembar permintaan pemeriksaan laborat dari ruang rawat jalan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

Petugas mencatat pada rekam medis elektronik dan register

Petugas melakukan tindakan laboratorium

 

 

 

 

 

 

 

 


1.   Pasien dikirimkan ke laboratorium jika memerlukan pemeriksan.

2.   Petugas laboratorium menerima lembar permintaan pemeriksaan

3.   Petugas memanggil pasien dengan identifikasi ( nama, alamat,umur ) dan mencocokkan identitas pasien apabila tidak cocok menanyakan ke petugas yang mengirim.

4.     Petugas menanyakan status pasien (umum atau BPJS), pada pasien umum dijelaskan tentang besar biaya pemeriksaan yang harus dibayar sebelum pengambilan sample.

5.     Petugas melakukan pengambilan sampel serta memberi label nomor pada tempat sampel

6.     Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel sesuai permintaan unit

7.     Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium

8.     Petugas melakukan validasi hasil pemeriksaan laboratorium dan mencatat hasil laboratorium di blangko hasil pemeriksaan laboratorium dan buku register, kemudian memberikan ke pasien.

9.     Petugas memanggil pasien dengan menggunakan identitas kemudian menyerahkan hasil laboratorium ke pasien

10.  QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan 10 - 60 menit

Untuk pemeriksaan Sputum Tb : 1 minggu

4

Biaya/ Tarif

1.    BPJS / KIS : GRATIS

2.   Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

5

Produk Pelayanan

 

 

 

1.Darah Rutin

11. HBs Ag

21.Cholesterol Total

2.Hemoglobin

12.Ns.1 Dengue

22. Rapid Tes Antigen Covid

3.LED

13.Ig M/Ig G Dengue

23.BTA

4.Hitung Lekosit

14. Malaria

 

5.Hitung Trombosit

15.Urine Lengkap

 

6.Hitung Jenis lekosit

16.Albumin

 

7.Golongan Darah

17. Reduksi

 

8.Widal

18. Tes Kehamilan

 

9.HIV

19.Gula Darah

 

10.Syphilis

20.Asam Urat

 

6

Penaganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sebani Kab Pasuruan,

 

 

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN

1

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;

2.   Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

4.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknik Integrsai Pelayanan Kesehatan Primer;

5.   Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Retribusi.

2

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

1.  Alat laboratorium

Hematology Analyser,Centrifuge,Fotometer,Mikroskop Binokuler,Mikro Pipet,Lemari Es,

2.  Bahan habis pakai

Alat Suntik,Masker, sarung tangan, antiseptik, alkohol, cairan desinfektan, kasa, kertas saring, kaca objek, kaca penutup,Pot Sputum,Tabung EDTA

3.  Perlengkapan

 Lampu spiritus,Tourniquet, penjepit tabung dari kayu, rak pengering, rak pewarna kaca preparat, rak tabung reaksi, ose, sikat tabung reaksi, timer.

4.  Meubelair

Kursi kerja, lemari arsip, meja tulis

5.   Pencatatan dan pelaporan

Buku register pelayanan,

5.  QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

 

3

Kompetensi dan Pelaksana

Analis kesehatan

-       Memiliki STR dan SIK

-       Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan Laboratorium

 

4

Pengawasan Internal

Penilaian pegawai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

5

Jumlah Pelaksana

1.   Analis kesehatan 1 orang

6

Jaminan Pelayanan

Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Pemenuhan  Hak Pasien

2.   Pelayanan bebas pungli

3.   Pelaksana pelayanan memiliki SIP / SIK dan STR

4.   Pelaksanaan Pasien Safety

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan

2.   Minilokakarya puskesmas tiap bulan