Standar Pelayanan Klaster 5 (Lintas Klaster) Ruang Kefarmasian

STANDAR PELAYANAN

RUANG KEFARMASIAN (LINTAS KLASTER )

PADA PUSKESMAS SEBANI

KABUPATEN PASURUAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN LAYANAN

1

Persyaratan

1.   Pasien Umum

a.    Membawa fotokopi KTP, KK

b.   Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)

c.    Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat

d.   Pasien mennyerahkan resep ke ruang farmasi

2.   Pasien BPJS

a.    Membawa kartu BPJS, KK, KTP

b.   Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan)

c.    Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat

d.   Pasien mennyerahkan resep ke ruang farmasi

 

 

 

 

 

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Petugas melakukan sekrening resep apabila terdapat ketidak sesuai konfirmasi ke penulis resep, bila sesuai lanjut ke penyiapan resep

Menyiapkan obat sesuai resep

Memberi label

Mengemas obat

Petugas memberikan informasi obat dan menyerahkan obat ke pasien

 

Petugas menerima resep

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


1.   Petugas ruang farmasi menerima resep

2.   Petugas ruang farmasi melakukan  skrining resep

3.   Apabila resep tidak lengkap atau tidak jelas, petugas melakukan konfirmasi ke penulis resep

4.   Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang tertulis dengan mengecek stok obat yang ada

5.   Petugas memberi label dan memastikan obat sudah terlabeli

6.   Petugas mengemas obat per resep.

7.   Petugas memanggil  pasien

8.   Petugas melakukan identifikasi ulang

9.   Patugas memberikan informasi obat,aturan pakai dan cara penyimpanan

10.         Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai resep ke pasien

3

Jangka Waktu Pelayanan

1.   Rawat jalan :

a. Obat Racikan :10 - 20 menit

b. Obat Jadi       : 5 - 10 menit

4

Biaya/ Tarif

BPJS / KIS : GRATIS

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

5

Produk Pelayanan

Pemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh petugas                                             

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sebani Kab Pasuruan,

PENGELOLAAN PELAYANAN

1

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional;

2.   Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

3.   Peraturan Menteri Kesehatan No.74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas;

4.   Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.   Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2025/2023 Tentang Petunjuk Teknik Integrsai Pelayanan Kesehatan Primer.

2

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

1.   Set farmasi

Gelas ukur 100ml, thermo higrometer, mortir ( d.10-15cm), stamper, Ac. mesin penggerus puyer,pengemas puyer

2.   Obat-obatan

Obat-obatan sesuai formularium puskesmas

3.   Bahan habis pakai

Etiket, kertas, kertas perkamen, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat

4.   Perlengkapan

Alat pengemas puyer yang, wadah obat dan labelnya, lemari pendingin, lemari dan rak untuk menyimpan obat, lemari untuk penyimpanan narkotika, psikotropika dan bahan-bahan berbahaya Lainnya.

5.   Mebelair

Kursi kerja, lemari displai, meja tulis, meja panjang ,rak obat, laptop, printer

6.   Pencatatan dan pelaporan

Blanko LPLPO, blanko kartu stok obat, buku gudang, buku register rawat jalan, buku register harian pengeluaran obat, buku obat OOT dan psikotropika, buku pencatatan narkotika dan psikotropika, form laporan narkotika dan psikotropika

7.  QR Code Survei Kepuasan Masyarakat

3

Kompetensi dan Pelaksana

Tenaga Teknis Kefarmasian

-       Memiliki STR dan SIPTTK

-       Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan farmasi

4

Pengawasan Internal

Penilaian pegawai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

5

Jumlah Pelaksana

1.   Tenaga Teknis Kefarmasian 1 orang

 

6

Jaminan Pelayanan

Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan

7

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Pemenuhan  Hak Pasien

2.   Pelayanan bebas pungli

3.   Pelaksana pelayanan memiliki SIP / SIK dan STR

4.   Pelaksanaan Pasien Safety

8

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan

2.   Minilokakarya Puskesmas tiap bulan

Petugas memberikan penjelasan obat/pemberian obat pada pasien

Petugas mencatat pada rekam medis dan register