STANDAR PELAYANAN
RUANG KEFARMASIAN (LINTAS KLASTER )
PADA PUSKESMAS SEBANI
KABUPATEN PASURUAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||
|
PENYAMPAIAN LAYANAN |
||||||||
|
1 |
Persyaratan |
1. Pasien Umum a. Membawa fotokopi KTP, KK b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat d. Pasien mennyerahkan resep ke ruang farmasi 2. Pasien BPJS a. Membawa kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Pasien menuju poli-poli yang dituju, dilakukan anamnesa dan diberikan resep obat d. Pasien mennyerahkan resep ke ruang farmasi
|
||||||
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Petugas ruang farmasi menerima resep 2. Petugas ruang farmasi melakukan skrining resep 3. Apabila resep tidak lengkap atau tidak jelas, petugas melakukan konfirmasi ke penulis resep 4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep yang tertulis dengan mengecek stok obat yang ada 5. Petugas memberi label dan memastikan obat sudah terlabeli 6. Petugas mengemas obat per resep. 7. Petugas memanggil pasien 8. Petugas melakukan identifikasi ulang 9. Patugas memberikan informasi obat,aturan pakai dan cara penyimpanan 10. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai resep ke pasien |
||||||
|
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
1. Rawat jalan : a. Obat Racikan :10 - 20 menit b. Obat Jadi : 5 - 10 menit |
||||||
|
4 |
Biaya/ Tarif |
BPJS / KIS : GRATIS Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
||||||
|
5 |
Produk Pelayanan |
Pemberian obat jadi / racikan sesuai dengan resep yang ditulis oleh petugas |
||||||
|
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Puskesmas Sebani Kab Pasuruan, |
||||||
|
PENGELOLAAN PELAYANAN |
||||||||
|
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional; 2. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No.74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2025/2023 Tentang Petunjuk Teknik Integrsai Pelayanan Kesehatan Primer. |
||||||
|
2 |
Sarana, Prasarana dan Fasilitas |
1. Set farmasi Gelas ukur 100ml, thermo higrometer, mortir ( d.10-15cm), stamper, Ac. mesin penggerus puyer,pengemas puyer 2. Obat-obatan Obat-obatan sesuai formularium puskesmas 3. Bahan habis pakai Etiket, kertas, kertas perkamen, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat 4. Perlengkapan Alat pengemas puyer yang, wadah obat dan labelnya, lemari pendingin, lemari dan rak untuk menyimpan obat, lemari untuk penyimpanan narkotika, psikotropika dan bahan-bahan berbahaya Lainnya. 5. Mebelair Kursi kerja, lemari displai, meja tulis, meja panjang ,rak obat, laptop, printer 6. Pencatatan dan pelaporan Blanko LPLPO, blanko kartu stok obat, buku gudang, buku register rawat jalan, buku register harian pengeluaran obat, buku obat OOT dan psikotropika, buku pencatatan narkotika dan psikotropika, form laporan narkotika dan psikotropika 7. QR Code Survei Kepuasan Masyarakat |
||||||
|
3 |
Kompetensi dan Pelaksana |
Tenaga Teknis Kefarmasian - Memiliki STR dan SIPTTK - Memahami sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan farmasi |
||||||
|
4 |
Pengawasan Internal |
Penilaian pegawai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) |
||||||
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
1. Tenaga Teknis Kefarmasian 1 orang
|
||||||
|
6 |
Jaminan Pelayanan |
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan |
||||||
|
7 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Pemenuhan Hak Pasien 2. Pelayanan bebas pungli 3. Pelaksana pelayanan memiliki SIP / SIK dan STR 4. Pelaksanaan Pasien Safety |
||||||
|
8 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
1. Laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan 2. Minilokakarya Puskesmas tiap bulan |
||||||
|
Petugas memberikan penjelasan obat/pemberian obat pada pasien |
|
Petugas mencatat pada rekam medis dan register |