Per Januari 2026, Puskesmas Sebani melayani UGD 24 jam. Apa saja kriteria pasien yang termasuk dalam kegawatdaruratan? Dapat dilihat pada gambar diatas. Jika pasien yang berobat di luar jam pelayanan dan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka pasien tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini